Ternyata Tunjangan PPPK Lebih Banyak Lho, Inilah Perbedaan Tunjangan PPPK dan PNS

Meski sama-sama pegawai intip perbedaan tunjangan PPPK dan PNS-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

KORANARADARKAUR.ID – Sesuai dengan namanya bahwa Aparatul Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama berstatus pegawai. Namun, kedua pegawai ini tentu memiliki masa kerja yang berbeda. Misalnya PPPK dengan masa kerja dengan sistem kontrak, sementara PNS diangkat menjadi pegawai tetap.

Selain itu tentu dari ke dua pegawi ini juga memiliki gaji pokok yang berbeda setiap bulannya. Selain gaji, tunjangan dari masing-masing pegawai ini tentu memiliki perbedaan. Meskipun kedua pegawai ini bekerja di bawah naungan pemerintah, terdapat perbedaan signifikan dalam tunjangan yang diterima oleh masing-masing golongan.

Adapun tunjangan PPPK Berdasarkan struktur dan fungsi jabatan. Tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mencakup beberapa kategori, meskipun tidak semuanya identik dengan tunjangan PNS.

Berikut adalah jenis-jenis tunjangan yang diterima PPPK:

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan ini diberikan berdasarkan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Misalnya, besaran tunjangan suami /istri sekitar 10 persen dari gaji pokok, sedangkan besaran tunjangan anak sekitar 2 persen per anak.

BACA JUGA:5 Tunjangan Akan Cair ke Tangan PPPK, Pembayaran Dilakukan Bersamaan dengan Gaji

BACA JUGA:3 Tunjangan Akan Cair ke Rekening Khusus Guru ASN, Ini Syaratnya

2. Tunjangan Pangan

PPPK juga mendapatkan tunjangan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan atau uang tunai yang setara dengan harga beras tersebut. Tujuannya adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan pegawai.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

PPPK yang menduduki posisi tertentu, seperti jabatan structural akan mendapatkan tunjangan yang besarnya bervariasi, mulai dari Rp 360.000 hingga Rp 5.500.000, tergantung pada tingkat jabatan yang dipegang.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Untuk tunjangan jabatan fungsional diberikan berdasarkan tugas atau fungsi yang dijalankan pegawai. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan