Mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Ini Nominal Gaji Honorer Jika Sudah Diangkat PPPK
Editor: Dedi Julizar
|
Senin , 07 Oct 2024 - 06:02
Simak, inilah Nominal gaji honorer jika sudah diangkat PPPK oleh pemerintah.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
13. Gaji PPPK Golongan 13
- Rp 3.781.000 hingga Rp 6.209.800
14. Gaji PPPK Golongan 14
- Rp 3.940.900 hingga Rp 6.472.500
15. Gaji PPPK Golongan 15
- Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200
16. Gaji PPPK Golongan 16
- Rp 4.281.400 hingga Rp7.031.600
17. Gaji PPPK Golongan 17
- Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000
Sekadar informasi, gaji tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK tetap disesuaikan dengan masa kerja mereka. ***