Mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Ini Nominal Gaji Honorer Jika Sudah Diangkat PPPK

Simak, inilah Nominal gaji honorer jika sudah diangkat PPPK oleh pemerintah.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

13. Gaji PPPK Golongan 13

  • Rp 3.781.000 hingga Rp 6.209.800

14. Gaji PPPK Golongan 14

  • Rp 3.940.900 hingga Rp 6.472.500

15. Gaji PPPK Golongan 15

  • Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200

16. Gaji PPPK Golongan 16

  • Rp 4.281.400 hingga Rp7.031.600

17. Gaji PPPK Golongan 17

  • Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000

Sekadar informasi, gaji tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK tetap disesuaikan dengan masa kerja mereka. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan