Mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Ini Nominal Gaji Honorer Jika Sudah Diangkat PPPK
Simak, inilah Nominal gaji honorer jika sudah diangkat PPPK oleh pemerintah.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
2. Gaji PPPK Golongan 2
- Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200
BACA JUGA:Gaji PPPK Sudah Naik 8 Persen, Gaji PPPK dengan Masa Kerja 15 Tahun Tembus Berapa?
BACA JUGA:10 Daerah Miliki Gaji PPPK Guru Lebih Besar dari Gaji PNS, Tembus Rp 8 Juta/Bulan
3. Gaji PPPK Golongan 3
- Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200
4. Gaji PPPK Golongan 4
- Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600
5. Gaji PPPK Golongan 5
- Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900
6. Gaji PPPK Golongan 6
- Rp 2.742.800 hingga Rp 4.367.100
7. Gaji PPPK Golongan 7
- Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.800
8. Gaji PPPK Golongan 8
- Rp 2.979.700 hingga Rp 4.744.400
9. Gaji PPPK Golongan 9
- Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500
BACA JUGA:Berikut Gaji PPPK Golongan V yang Diisi Lulusan SMA Sederajat, Segini Nominalnya
BACA JUGA:MELEDAK! 2024 Gaji PPPK Naik 8%, Segini Jumlahnya
10. Gaji PPPK Golongan 10
- Rp 3.339.100 hingga Rp 5.484.000
11. Gaji PPPK Golongan 11
- Rp 3.480.300 hingga Rp 5.716.000
12. Gaji PPPK Golongan 12
- Rp 3.627.500 hingga Rp 5.957.800