5 Hari Kampanye, Dana Kampanye Cabup-Cawabup Kaur Hanya Rp 100 Ribu
Komisioner KPU Divisi Teknis Toni Kuswoyo, S.Sos, M.AP - Sumber foto: DOK/RKa-
BINTUHAN - Berdasarkan pengumuman KPU nomor : PL.02.3-Pu/1704/2/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye perbaikan pemilihan Bupati dan Wabup Kaur tahun 2024.
Dan sesuai dengan tanda terima penyerahan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) masing-masing Cabup-Cawabup, saldo awal dana kampanye Rp 100 ribu.
Baik itu Cabup-Cawabup Herlian Muchrim, ST-Noprizal Jandra, SE, Gusril Pausi, S.Sos, MAP – Abdul Hamid, S.Pd.I dan Sulman, S.Sos, M.Si-Denny Stiawan, SH.
BACA JUGA:APV All New 2024, Mobil Inovasi Masa Kini
KPU Kaur meminta Liaison Officer (LO) masing-masing Cabup-Cawabup untuk melaporkan apabila ada tambahan dana kampanye.
“LO Paslon telah menyampaikan RDKK. Dari hasil perbaikan RDKK, diketahui saldo awal tiga pasang Cabup-Cawabup Rp 100 ribu,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP, Minggu, 29 September 2024.
Dengan telah menyampaikan RDKK KPU, tiga pasang Cabup-Cawabup Kaur sudah boleh melaksanakan kampanye.
BACA JUGA:Marak Isu Bantuan PIP Jadi Ladang Politisasi, Kepsek : Dana PIP Tak Bisa Cair Tanpa Rekom Sekolah
Selanjutnya pihak Paslon wajib menyampaikan laporan dana kampanye ke KPU sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sumbangan dalam bentuk uang, wajib dijelaskan pada RKDK.
Lanjut Toni, RKDK ini wajib. Agar KPU dapat mengetahui berapa jumlah uang yang akan digunakan untuk kebutuhan kampanye Paslon.
Sedangkan jika sampai Paslon tidak menyampaikan laporan terkait dana kampanye melalui RKDK, maka sanksi akan diambil KPU Kaur.
BACA JUGA:Tasya Raih Suara Terbanyak, Pemilihan Ketua OSIS SMPN 11 Kaur Meriah
Setiap Paslon bersama dengan Partai Politik (Parpol) pengusung, wajib bekerjasama melaporkan aliran dana kampanye mereka.