Sesuai PKPU 13 Tahun 2024, Ini 9 Aturan dan 11 Larangan dalam Kampanye

Para Paslon yang sudah mulai melaksanakan kampanye pada Pilkada 2024. -Sumber foto : koranradarakaur.id-

11 Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.

Sedangkan untuk kampanye kotak kosong tidak difasilitasi, Karen KPU hanya akan memfasilitasi pasangan calon (paslon) yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

  Namun KPU juga tidak berwenang melarang pihak-pihak yang dengan sengaja mengkampanyekan kotak kosong sebab aturan perihal itu belum diakomodasi dalam Peraturan PKPU. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan