Sesuai PKPU 13 Tahun 2024, Ini 9 Aturan dan 11 Larangan dalam Kampanye

Para Paslon yang sudah mulai melaksanakan kampanye pada Pilkada 2024. -Sumber foto : koranradarakaur.id-

KORANRADARKAUR.ID- Terhitung hari ini Selasa 25 September 2024 KPU telah menetapkan jadwal kampanye bagi Pasangan Calon (Paslon) mulai dari gubernur, walikota dan bupati se-Indonesia. 

Sesuai dengan  PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

Setelah masa kampanye KPU akan melaksanakan pemungutan suara hingga pengesahan pasangan calon terpilih. Untuk pencoblosan  tanggal 27 November 2024.

Dalam melaksanakan kampanye diatur berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

BACA JUGA:Sambut Pilkada Bengkulu dengan Gembira, Ini Pesan Gubernur Rohidin Jelang Cuti

Adapun sejumlah aturan yang perlu dipatuhi selama masa kampanye Pilkada 2024

1. Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.

2. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

3. Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.

4. Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.

5. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

BACA JUGA:31 Paslon Bersaing di Pilkada Provinsi Bengkulu, Siapa Jawara Siapa Cundang?

6. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

7. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan