Bukan Pekerja Swasta Maupun Negeri, 5 Pekerja Ini Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

Tidak termasuk swasta dan negeri 5 pekerja ini bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

Jika semuanya sudah telah selesai, pengguna dapat memperoleh kartu digital di kantor terdekat atau melalui email.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BTN, Beri Manfaat Tambahan Peserta Berupa Perumahan

BACA JUGA:Pekerja Swasta yang Terdaftar di Jaminan Pensiun, Akan dapat Uang BPJS Ketenagakerjaan

2. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri secara offline

  • Kunjungi kantor Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Isi formulir dan lampirkan dokumen pendaftaran 1A
  • Selanjutnya, ambil nomor antrian di pelayanan pendaftaran 
  • Tunggu sampai nama dipanggil

Petugas akan memberikan informasi tentang jumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulan.

Pekerja mandiri juga akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran.

Lakukan pembayaran iuran untuk mengakhiri pendaftaran.

Setelah berhasil, pemohon akan langsung menerima kartu peserta.

Informasi tambahan, BPJS Ketenagakerjaan mandiri ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK. 

Dalam aturan besaran iuran JKK yang harus dibayar peserta adalah 1 persen dari penghasilan paling sedikit Rp 10.000 – Rp 207.000.

Sementara, untuk JKM adalah sekitar Rp 6.800 per bulannya. 

Untuk JHT adalah dua persen dari pendapatan, dengan kisaran nominal Rp 20.000 sampai dengan Rp 414,00.

Hal ini mengacu pada aturan tersebut, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri minimal adalah Rp 36.800 per bulan. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan