Bukan Pekerja Swasta Maupun Negeri, 5 Pekerja Ini Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

Tidak termasuk swasta dan negeri 5 pekerja ini bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRARKAUR.ID – Kabar baik, bukan pekerja swasta maupun negeri 5 pekerjaan ini bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Kelima perkerjaan tersebu yakni pekerja seperti driver, ojek online (Ojol), seniman, petani, pemilik toko kelontong bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Dengan adanya pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta dapat memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kematian (JKM).

Namun, pada pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan mandiri ini yang bisa mendaftar Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang bekerja tanpa memiliki ikatan kerja.

BACA JUGA:ANTI RIBET! Begini Cara Cairkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Anda Ingin Cuan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Tak Perlu Menunggu Pensiun

Yang mana peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU minimal harus mengikuti dua program, yaitu JKK dan JKM.

Kemudian, bagi pekerja mandiri dapat mengajukan permohonan JHT jika sudah tidak bekerja lagi.

Mengutip dari kompas.com, dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, pekerja akan mendapat perlindungan dari risiko yang menimpa pekerja di tempat kerja hingga di kemudian hari.

Nah menarik bukan, apakah anda tertark untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri?

Jika tertarik berikut ini syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  • Alamat email yang masih aktif

Setelah menyelesaikan dokumen, peserta dapat mengirimkannyadapat mengirimkannya secara online maupun offline.

Berikut caranya:

1. Cara mengakses BPJS Ketenagakerjaan mandiri online.

  • Kunjungi portal layanan pendaftaran di laman BPJS Ketenagakerjaan
  • Isi formulir pendaftaran dan klik pilihan individual (Pekerja BPU)
  • Setelah itu masukkan alamat email aktif lalu aktifdan kode captcha
  • Klik daftar 
  • Kemudian, cek email untuk aktivasi pendaftaran
  • Jangan lupa isi BPU formulir data pegawai BPU dan membayar jumlah yang sesuai

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan