Tahun 2025, Perubahan ASN Menjadi 3 Kategori, Bukan Hanya PNS dan PPPK
Pemerintah bakal lakukan perubahan ASN menjadi 3 kategori. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Seperti yang kita ketahui, bahwa pada tahun depan pemerintah telah sepakat akan melakukan perubahan besar-besaran terhadap sistem kepegawaian negara.
Salah satunya adalah perubahan yang akan membagi Aparatul Sipil Negara (ASN) menjadi tiga kategori.
Hal ini merupakan perubahan yang sangat mengejutkan bagi ASN. Sesuai yang disebutkan, bahwa pemerintah akan membagi ASN menjadi tiga kategori.
Seperti yang kita ketahui bahwa pegawai ASN yang kita kenal hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengutip dari klikpendidikan.id, sedangkan PPPK merupakan jenis kepegawaian yang mempunyai sistem kontrak kerja minimal 1 tahun dan maksimal selama 5 tahun.
BACA JUGA:Jangan Sampai Tak Tahu! Inilah Poin Penting Penilaian Kinerja PNS dan PPPK 2024
Dan untuk kepegawaian ASN lainya ada juga PPPK paruh waktu. PPPK paruh waktu merupakan jenis kepegawaian yang hampir sama dengan jenis PPPK lainnya.
Hanya saja PPPK paruh waktu adalah tenaga honorer yang tidak mampu mengisi kebutuhan lowongan yang dibutuhkan.
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertera dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Nomor 347 Tahun 2024.
“Bagi pelamar yang telah mengikuti tahapan PPPK. Namun, tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu,” tulis Keputusan MenPAN - RB Nomor 347 Tahun 2024.
Dengan demikian tenaga honorer dapat lebih gembira, karena dengan aturan di atas menunjukkan bahwa seluruh tenaga honorer dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi pegawai ASN.
BACA JUGA:Kabar Baik, Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Bulan Ini, Cek Tanggalnya di Sini
Lebih lanjut, Pegawai ASN terbagi menjadi 3 jenis yakni PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu bagi yang tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Selain itu, adapun Undang-Undang ASN yang baru dengan membahas batas usia pensiun bagi PNS dan kontrak kerja bagi PPPK.