Tahun 2025, Perubahan ASN Menjadi 3 Kategori, Bukan Hanya PNS dan PPPK

Pemerintah bakal lakukan perubahan ASN menjadi 3 kategori. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

Berikut batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja bagi PPPK menurut Undang-Undang ASN:

1. Jabatan manajerial

Batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja pada PPPK jabatan manajerial adalah sebagai berikut:

 - Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

BACA JUGA:Kenali Perbedaan Pangkat Pegawai Dinas Perhubungan di Daerah, Lengkap Arti dan Tugasnya

Pensiun PNS atau kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai usia 60 tahun.

- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

Pensiun PNS atau PPPK ditetapkan sampai umur 60 tahun.

 - Pejabat Pimpinan Tinggi Utama

Pensiun PNS atau kontrak kerja PPPK ditetapkan usia 60 tahun.

 - Pejabat Administrator

Batas usia pensiun PNS atau PPPK ditetapkan usia 58 tahun.

- Pejabat Pengawas

BACA JUGA:Tertarik Jadi KPPS Pilkada 2024, Ini Gaji, Syarat dan Tugasnya

Pensiun PNS atau PPPK ditetapkan usia 58 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan