Tahun 2025, Perubahan ASN Menjadi 3 Kategori, Bukan Hanya PNS dan PPPK
Pemerintah bakal lakukan perubahan ASN menjadi 3 kategori. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
Berikut batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja bagi PPPK menurut Undang-Undang ASN:
1. Jabatan manajerial
Batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja pada PPPK jabatan manajerial adalah sebagai berikut:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
BACA JUGA:Kenali Perbedaan Pangkat Pegawai Dinas Perhubungan di Daerah, Lengkap Arti dan Tugasnya
Pensiun PNS atau kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai usia 60 tahun.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Pensiun PNS atau PPPK ditetapkan sampai umur 60 tahun.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
Pensiun PNS atau kontrak kerja PPPK ditetapkan usia 60 tahun.
- Pejabat Administrator
Batas usia pensiun PNS atau PPPK ditetapkan usia 58 tahun.
- Pejabat Pengawas
BACA JUGA:Tertarik Jadi KPPS Pilkada 2024, Ini Gaji, Syarat dan Tugasnya
Pensiun PNS atau PPPK ditetapkan usia 58 tahun.