Tertarik Jadi KPPS Pilkada 2024, Ini Gaji, Syarat dan Tugasnya

KPU terima anggota KPPS Pilkada 2024.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di seluruh Indonesia.

Kini telah dibuka peluang untuk mendaftar, sehingga jika terpilih akan bertugas melaksanakan tugas mengatur pemungutan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 27 November 2024.

Sebelum mengambil keputusan menjadi anggota KPPS, maka masyarakat wajib tahu.

Mulai dari jadwal, gaji, syarat, cara daftar, hingga tugasnya KPPS.

BACA JUGA:KPU Segera Buka Penerimaan KPPS, Ini Jadwal dan Besaran Gaji KPPS

BACA JUGA:Sukseskan Pilkada Kabupaten Kaur 2024, KPU Buka Penerimaan KPPS, Ini Jumlahnya

Untuk jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Sesuai Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS tanggal  17-21 September 2024

2. Penerimaan berkas  calon anggota KPPS tanggal 17-28 September 2024.

3. Verifikasi administrasi calon KPPS tanggal 18-29 September 2024.

4. Pengumuman administrasi calon anggota KPPS 30 September-2 Oktober 2024.

5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 September-5 Oktober 2024

6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober-7 Oktober 2024

7. Penetapan anggota KPPS 7 November 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan