Warga Indonesia Wajib Tahu! Ini 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - BPJS Kesehatan menyediakan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. 

Namun, tidak semua operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Yuk simak di sini operasi apa saja kah yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu lembaga pemerintah yang memiliki peran vital dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Baru! BPJS Kesehatan Gunakan Teknologi Face Recognition, Fingerprint Tergantikan

BACA JUGA:Skenario Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, KPU-DPR Siapkan Opsi Berikut Ini

Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan berupaya untuk memastikan bahwa setiap individu, terlepas dari status sosial dan ekonomi memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang memadai.

Pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan meliputi berbagai aspek kesehatan, mulai dari pelayanan dasar di puskesmas hingga pelayanan spesialis di rumah sakit. 

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin pengobatan untuk berbagai penyakit, rawat inap, pemeriksaan kesehatan serta layanan kesehatan preventif dan promotif. 

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat mendapatkan perawatan yang diperlukan tanpa harus memikirkan biaya yang akan membebani keuangan mereka.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi andalan pemerintah dalam menyediakan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.  

Salah satu jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS adalah tindakan operasi. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Dikutip dari www.cnbcindonesia.com, berikut beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Operasi akibat dampak kecelakaan
  2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
  3. Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
  4. Operasi pada rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
  5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur bpjs kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

BACA JUGA:Cara Mengecek Keterlibatan Seseorang dengan PKI

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan