Warga Indonesia Wajib Tahu! Ini 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan mendapatkan jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.
Selain itu, pasien harus memenuhi tiga syarat untuk mendapatkan tanggungan operasi BPJS Kesehatan.
Pasien harus memiliki kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas atau Faskes tingkat pertama dan kartu pasien dari rumah sakit. ***