Warga Indonesia Wajib Tahu! Ini 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

BACA JUGA:Inilah Rincian Biaya Administrasi Harus Disiapkan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024

Meskipun demikian, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 menetapkan 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan