Warga Indonesia Wajib Tahu! Ini 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
BACA JUGA:Inilah Rincian Biaya Administrasi Harus Disiapkan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024
Meskipun demikian, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 menetapkan 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak