8 Ketentuan MenPAN - RB untuk Guru Swasta Jika Ingin Melamar PPPK 2024, Cek di Sini

8 ketentuan untuk guru swasta jika ingin melamar PPPK 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

3. Terdapat pelamar prioritas berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2024 dari kepala instansi, lembag dan yayasan.

4. Pelamar JF guru pada pengadaan PPPK tahun 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau D-IV atau sertifikat pendidik.

5. Seleksi komptensi bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

6. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

7. Penentuan pelamar yang lulus seleksi berperingkat terbaik meliputi.

  • Pelamar prioritas
  • Guru eks THK II
  • Pegawai yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
  • Guru tenaga honorer yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan aktif mengajar paling sidikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar.
  • Lulusan pendidikan profesi guru (PPG)

8. Urutan bagi pelamar prioritas berlaku ketentuan sebagai berikut.

  • Guru eks THK II
  • Guru non ASN
  • Lulusan PPG
  • Guru swasta. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan