8 Ketentuan MenPAN - RB untuk Guru Swasta Jika Ingin Melamar PPPK 2024, Cek di Sini
8 ketentuan untuk guru swasta jika ingin melamar PPPK 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas.
Telah menetapkan ketentuan yang wajib diketahui pelamar prioritas seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari guru sekolah swasta.
Ketentuan ini telah tertuang dalam surat keputusan MenPAN - RB Nomor 348 tahun 2024 tentang seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024.
Di mana, pada penerimaan PPPK tahun 2024 guru honorer yang berasal dari sekolah swasta diperbolehkan untuk mendaftar.
BACA JUGA:Pemerintah Salurkan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan ke Semua Pelajar, Cek di Sini Besarannya
BACA JUGA:Metode Pemupukan Kelapa Sawit Paling Bagus Ditabur atau Dikocor? Simak Penjelasan Ini
Namun, guru sekolah swasta sendiri harus mengikuti semua ketentuan pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024.
Meski demikian, jadwal pelaksanaan pendaftaran seleksi belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Namun, guru sekolah swasta wajib mengetahui isi surat keputusan MenPAN - RB Nomor 348 tahun 2024 terkait dengan ketentuan pelamar prioritas.
Adapun ketentuan tersebut terdiri dari:
1. Kriteria pada pengadaan PPPK tahun 2024 untuk JF guru di instansi daerah yang meliputi.
- Pelamar prioritas
- Eks THK II
- Tenaga non ASN
- Lulusan PPG
2. Dalam hal pelamar prioritas sebagaimana yang dimaksud pada poin 1 huruf a, adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi periode sebelumnya.
BACA JUGA:Kehadiran All New 2024 Bikin Kejutan, APV Blind Vand Tetap Banyak Penggemar
BACA JUGA:Anda Punya BPJS Ketenagakerjaan? Ini Keuntungan Asuransi Pribadi