KPU RI Perpanjang Penerimaan Berkas Paslon Pilkada 2024 di Daerah Paslon Tunggal, Inilah Tindakan Selanjutnya

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menjelaskan tahapan Pilkada setelah masa perpanjangan.-Sumber foto : koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Saat ini KPU RI telah memperpanjang penerimaan pendaftaran pasangan calon (Paslon), khusus daerah yang baru menerima satu Paslon atau peserta tunggal di Pilkada 2024.

Untuk perpanjangan akan berakhir 4 September 2024.

Apabila setelah di perpanjang tetap saja tidak ada Paslon yang menyampaikan berkas ke KPU, maka KPU akan melanjutkan tahapan Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, mengatakan, setelah masa perpanjangan KPU tetap mendapat calon tunggal atau Paslon tersebut akan melawan kotak kosong maka saat pengundian nomor Pasloan maka calon tunggal akan mengambil nomor urut yang akan dipasang pada surat suara.

BACA JUGA:Ingin Doa dan Amalan Memanggil Khodam Pendamping Serta Jenis-Jenisnya, Silakan Baca dan Cek di Sini

BACA JUGA:43 Paslon Tunggal Tersebar di 545 Daerah, Ini Penyampaian Komisioner KPU RI Tentang Aturan Hukumnya

Jika calon tunggal mendapatkan nomor urut 2 maka foto pasangan calon tersebut diletakkan di sebelah kanan.

Sedangkan sebelah kiri hanya terdapat nomor dan gambar kosong begitu juga sebaliknya, tergantung hasil pencabutan nomor yang dilakukan Paslon.

"Untuk pengundian atau pengambilan nomor urut Paslon untuk calon tunggal tetap dilakukan pengundian nomor, untuk menentukan nomor tergantung dari hasil pencabutan nomor undian yang dilaksanakan ," jelasnya.

Dalam perpanjangan penerimaan berkas Paslon ada 43 daerah dengan rincian satu provinsi, 37 tingkat kabupaten dan lima kota.

Hari ini Rabu 4 September 2024 adalah hari terkahir dibukanya perpanjangan pendaftaran Pilkada yang calon tunggal hingga Pukul 23.45 WIB.

Nanti hasilnya akan diketahui dan apabila wilayah tersbut tetap tidak ada tambahan calon maka KPU akan menakutkan tahapan Pilkada 2024.dinseluryh KPU se-Indonesia. ***

43 Wilayah Yang Diperpanjang Penerimaan Berkas Pilkada 2024

Pilkada Provinsi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan