Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas, Fahamsyah: Langgar, Ada Sanksinya

Bawaslu Provinsi Bengkulu ingatkan ASN menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu.- Sumber foto: koranradarkaur.id-

Lanjutnya, tertulis dalam Pasal 494 UU Nomor 7 tahun 2017. Menyatakan anggota TNI-Polri, PNS, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terlibat politik. 

BACA JUGA:Laka Lantas Kaur Menurun, Ini Imbauan Kasat Lantas

Baik itu sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3). Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. 

"Jadi bukan hanya sanksi disiplin ya. Pelanggaran dalam Pemilu, salah satunya Pilkada ini bisa di kenakan sanksi pidana," kata Fahamsyah. 

Selain itu, lanjutnya, peraturan yang menegaskan netralitas ASN juga telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Hal yang sama juga diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Harapan kami ASN yang ada di Bengkulu selalu menjaga netralitas. Begitupun kami harap aparatur desa juga melakukan hal yang sama," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan