Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas, Fahamsyah: Langgar, Ada Sanksinya

Bawaslu Provinsi Bengkulu ingatkan ASN menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu.- Sumber foto: koranradarkaur.id-

BENGKULU - Hari pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024 semakin dekat. Ini dengan selesainya tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah (Paslon Kada) tertanggal 29 Agustus 2024.

Di momen ini, Bawaslu Provinsi Bengkulu kembali mengingatkan netralitas ASN dalam pelaksanaan pesta demokrasi. 

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah menegaskan, adanya sanksi bagi TNI-Polri, PNS dan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbukti tidak menjaga netralitas dengan terlibat politik praktis.

Hendaknya selalu diingat oleh ASN untuk tidak melakukan pelanggaran. 

BACA JUGA:Ikut Antarkan Petahana Mendaftar di Pilgub Bengkulu 2024, Ini yang Disampaikan Bang Ken

BACA JUGA:PPPK di Lembaga Ini Akan Mendapatkan Tukin 2024, Intip Rincian Nominalnya

"Tentu telah sama-sama kita ketahui, kalau ASN di Indonesia itu harus bersikap netral dalam Pemilu, salah satunya Pilakada kali ini. Kami tegaskan selalu menjaga netralitas. Ingat ada sanksi menanti untuk setiap pelanggaran," kata Fahamsyah, Jumat 30 Agustus 2024.

Ditegaskanya pula, pentingnya ASN menjauhi praktik politik aktif demi menjaga integritas dan profesionalisme.

Ia menambahkan, ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sudah jauh - jauh hari kami mengingatkan, imbauan juga terus kita sampaikan. Ini agar ASN untuk menjauhi yang namanya terlibat politik praktis, akan ada sangsi sesuai aturan yang berlaku," tambah Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Kemarau Banyak Petani Sawah Merugi, Simak Langkah Dilakukan Dispertan Kaur

Terkait sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, dia menjelaskan, akan dikenakan sanksi disiplin hingga pidana pemilu.

Hal ini seperti tertuang dalam Undang - Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

"Adapun larangan bagi ASN terlibat politik praktis itu tertuang dalam Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan