PPPK di Lembaga Ini Akan Mendapatkan Tukin 2024, Intip Rincian Nominalnya
Tahun 2024 Tukin PNS dan PPPK akan segera cair-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Berikut ini Tunjangan Kerja Pegawai Negeri Sipil (Tukin PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Setjen Komnas HAM) telah resmi ditetapkan.
Seperti diketahui, Tukin merupakan insentif tambahan di luar gaji pokok yang diberikan kepada PNS dan PPPK berdasarkan kinerja dan hasil kerja yang telah dicapai.
Bagi yang bekerja di lingkungan tersebut, maka siap-siap akan mendapatkan Tukin.
Kabarnya pada tahun 2024 ini, Tukin PNS dan PPPK di lingkungan Setjen Komnas HAM mendapat kenaikan dari Presiden Jokowi.
Kenaikan Tukin ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) atau Perpres nomor 94 tahun 2024.
Tukin PNS dan PPPK di lingkungan Setjen Komnas HAM diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasinya dalam menjalankan tugas-tugas negara.
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Pendaftaran PPPK 2024 Sebentar Lagi Dibuka, Berikut Tahapan Seleksinya
BACA JUGA:Bukan Honorer Bisa Mendaftar PPPK 2024, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Nah untuk besaran Tukin, dibedakan berdasarkan kelas jabatan pegawai termasuk PNS maupun PPPK di lingkungan Setjen Komnas HAM yang terdiri dari kelas jabatan 1 hingga 17.
Adapun nominal Tukin untuk PNS dan PPPK di lingkungan Setjen Komnas HAM pada tahun 2024, rinciannya sebagai berikut:
1. Tukin PNS dan PPPK Setjen Komnas HAM dengan kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.
2. Tukin PNS dan PPPK Setjen Komnas HAM dengan kelas jabatan 2: Rp 2.089.000.
3. Tukin PNS dan PPPK Setjen Komnas HAM dengan kelas jabatan 3: Rp 2.216.000.
4. Tukin PNS dan PPPK Setjen Komnas HAM dengan kelas jabatan 4: Rp 2.350.000.