Pemilik Kendaraan Wajib Tahu! Ini Dia Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Editor: Daspan Haryadi
|
Sabtu , 31 Aug 2024 - 16:02
Cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
- Keterlambatan 3 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: Denda = PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 tahun: Denda = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ. *