Pemilik Kendaraan Wajib Tahu! Ini Dia Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Siapa di sini yang malas bayar pajak kendaraan bermotor? Hati-hati bisa kena denda loh. Yuk cari tahu di sini bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor.

Setiap pemilik kendaraan baik itu mobil atau motor wajib membayar pajak. Jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak maka akan dikenakan denda. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk tidak terlambat dalam bayar pajak. Semakin lama menunda pembayaran pajak, maka semakin besar denda yang harus dibayarkan.

Jika dilihat dari ketentuannya yang tidak ada perbedaan perhitungan denda pajak kendaraan bermotor roda dua dengan denda pajak kendaraan roda empat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008, jika pembayaran pajak kendaraan bermotor terlambat lebih dari 2 hari tapi kurang dari 1 bulan, maka denda yang dikenakan sebesar 25 persen dari total nilai pajaknya. 

Jika melebihi itu, maka akan ada biaya tambahan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Karena pajak motor dibayar sekali setahun, maka tidak sedikit yang lupa untuk membayarnya. 

BACA JUGA:Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahunan, Ini Dokumen dan Tata Caranya

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu! Ngurah Rai Panglima Pertama Angkatan Bersenjata RI

Akibat dari keterlambatan itu, banyak pemilik kendaraan yang harus menghadapi denda tambahan ketika mereka ingin membayar.

Denda bervariasi tergantung pada jenis motor dan kapasitas mesin. Informasi lengkap mengenai denda dihitung berdasarkan data tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dikutip dari www.cnnindonesia.com, buat yang masih bingung bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor, berikut adalah rincian cara menghitung denda telat bayar pajak motor berdasarkan durasi keterlambatan:

- Keterlambatan 2 hari - 1 bulan: Denda = PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) x 25 persen x 1/12

- Keterlambatan 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan