Kenaikan Gaji PPPK Ada 2 Jenis, Ini Aturan Kenaikan Gaji PPPK

Kenaikan gaji PPPK ada dua jenis.-Sumber foto: klikpendidikan.id-

Periode mendatang, kenaikan gaji akan secara berkala turut serta dalam perjanjian umum yang berlaku bagi PPPK dengan masa studi kerja sekurang - kurangnya dua tahun.

BACA JUGA:Jalani Kehidupan Berpindah-pindah, Inilah 4 Suku Nomaden yang Ada di Dunia

BACA JUGA:Berlaku Sampai 30 November 2024, Yuk Simak Ketentuan Pemutihan Pajak Bengkulu di Sini!

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai dengan golongan gaji V juga mendapatkan kesempatan yang sama dalam peningkatan gaji.

Dengan demikian, kebijakan baru ini menjadi angin segar bagi PPPK, menunjukkan langkah positif dalam pengelolaan gaji dan kinerja pegawai di sektor pemerintahan.

Berikut ini Daftar Gaji PPPK 2024:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000
  • Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
  • Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600 untuk Golongan IV
  • Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
  • Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100 untuk Golongan VI
  • Golongan VII: Antara Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.800. 
  • Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400 untuk Golongan VIII
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
  • Golongan XII : Antara Rp 3.627.500 hingga Rp 5.957.800
  • Golongan XIII : antara Rp 6.209.800 hingga Rp 3.781.000
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
  • Golongan XV : Antara Rp 6.746.200 hingga Rp 4.107.600
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan