Kenaikan Gaji PPPK Ada 2 Jenis, Ini Aturan Kenaikan Gaji PPPK
Kenaikan gaji PPPK ada dua jenis.-Sumber foto: klikpendidikan.id-
KORANRADARKAUR.ID – Saat ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan Peraturan MenPAN – RB, terdapat dua jenis kenaikan gaji untuk PPPK yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Kenaikan gaji berkala diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja pada lembaganya masing-masing.
BACA JUGA:Kabar Bahagia! Semua PPPK Bakal dapat Penghargaan, Sama Seperti PNS
Sementara kenaikan gaji istimewa adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai berdasarkan penilaian kinerja yang sangat baik.
Selain itu, kenaikan gaji berkala diperuntukkan bagi PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Kenaikan ini diberikan jika pegawai memenuhi syarat yang ditetapkan, termasuk pencapaian Masa Kerja Golongan (MKG) yang sesuai dengan ketentuan dalam lampiran Peraturan MenPAN - RB Nomor 7 Tahun 2023.
Tak hanya itu, dalam dua tahun terakhir, PPPK harus memiliki penilaian kinerja tahunan dengan predikat minimal “baik,” seperti yang tercantum dalam Pasal 3.
Namun ada sebuah pengeculian untuk PPPK dengan golongan Gaji V.
Mengutip dari sumateraekspres.bacakoran.co, adapun kenaikan gaji berkala untuk golongan gaji V anta lain:
Untuk PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala pertama kali diberikan setelah masa perjanjian kerja mencapai satu tahun.
Hal ini berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf a, pegawai harus memiliki penilaian kinerja minimal “baik” dalam satu tahun terakhir.