Diduga Rehabilitasi Rumdin Ketua DPRD Rp 1,3 M Tanpa Kontrak, Begini Tanggapan Pemprov Bengkulu
Rehabilitasi Rumdin Ketua DPRD Senilai Rp 1,3 miliar tanpa kontrak, Selasa 04 November 2025. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa--
BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu menanggapi isu terkait proyek rehabilitasi rumah dinas (Rumdin) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang diduga dikerjakan tanpa kontrak resmi.
Melalui Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, pemerintah memastikan, proses pelaksanaan proyek tersebut tengah ditelusuri secara menyeluruh.
Heru Susanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelitian dan pengumpulan data awal terkait pelaksanaan kegiatan rehabilitasi tersebut.
Penelusuran difokuskan untuk memastikan apakah seluruh tahapan administrasi pengadaan telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:83,83 Persen Nasabah Bank Bengkulu Gunakan Mobile Banking, Segini Total Nasabahnya!
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap proyek rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD yang diberitakan belum memiliki kontrak. Saat ini kami sedang memastikan apakah prosesnya sudah sesuai mekanisme pengadaan yang berlaku,” ujar Heru, Selasa 4 November 2025.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, setiap kegiatan yang bersumber dari APBD wajib melalui tahapan formal sebelum pekerjaan dilaksanakan.
"Proses tersebut meliputi pencantuman kegiatan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), dilanjutkan dengan tahapan pelelangan, penetapan pemenang, penjadwalan pelaksanaan, hingga penandatanganan kontrak kerja," tambah Heru.
Ia sebutkan, dalam PP tersebut ditegaskan suatu pekerjaan tidak boleh dilaksanakan apabila belum tersedia anggaran.
BACA JUGA:Tekan Gaya Hidup Hedon Pejabat dan Istri, KPK Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas
Selain itu, meski anggaran tersedia, pekerjaan juga tidak dapat dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
“Kalau tahapan-tahapan itu belum dilakukan, maka pekerjaan seharusnya tidak bisa dilanjutkan. Karena kontrak adalah dasar hukum bagi penyedia dan pengguna jasa untuk melaksanakan kegiatan,” tegasnya.
Heru menambahkan, jika nantinya ditemukan adanya pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak ditandatangani, maka hal tersebut berpotensi menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kita akan pelajari dulu dokumennya. Bila ternyata ada tahapan yang dilanggar, tentu akan kita berikan rekomendasi sesuai kewenangan Inspektorat,” jelasnya.