Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun
Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan pada sidang lanjutan eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Rabu, 30 Juli 2025-Sumber foto: koranradarkaur.id-
BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, 8 tahun penjara dan Pencabutan hak Politik karena dianggap terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam persiapan pilkada 2024. Jaksa menyatakan Rohidin Mersyah melakukan menerima gratifikasi karena sesuai dengan pengertian gratifikasi dan dianggap mengetahui pemberian uang dari pihak sebelah terpenuhi.
Selain Rohidin adapun terdakwa lainnya yaitu, mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan mantan ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Paisol SH ini memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa fakta yang ada di persidangan, dimana telah dihadirkan 99 saksi menunjukkan ketiga terdakwa telah terbukti melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang di dalam dakwaan," ungkap JPU KPK di persidangan.
Berdasarkan pasal diatas, terdakwa Rohidin Mersyahh dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara, uang pengganti sebesar Rp 39 miliar jika tidak membayar maka aset akan disita jika tidak cukup maka akan diganti hukuman penjara selama 3 tahun.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Eks Gubernur Bengkulu, Hadirkan Saksi Pemenangan Wilayah Rejang Lebong
BACA JUGA:Sidang Eks Gubernur Bengkulu, Hakim Minta KPK dalami Keterlibatan Kadis TPHP
Kemudian, terdakwa Isnan Fajri dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan bebas dari pidana uang pengganti.
Terakhir, terdakwa Evriansyah dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun denda 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, Rabu 16 Juli 2025 lalu, Rohidin Mersyahh memberikan keterangan, bahwa ia mengakui semua perbuatannya saat proses Pilkada kemarin, ia meminta pihak penegak hukum memperoses secara adil sepertimana hukum yang berlaku dan ia siap menjalani hukuman yang akan ia terima nanti.
Selain itu, Rohidin juga meminta maaf kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu, serta Kepala Isnan Fajri dan Evriansyah atas perintahnya mereka juga terjerat dalam permasalahan ini.