Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun

Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan pada sidang lanjutan eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Rabu, 30 Juli 2025-Sumber foto: koranradarkaur.id-

Terkait dengan uang Rp 6,5 miliar dikumpulkan sejak tahun 2016. Dari gaji sebagai gubernur, insentif, tunjangan dan upah lainnya, Rohidin menyetor Rp 100 sampai Rp 150 juta setiap bulan. 

"Gaji pokok Rp 10 juta, tunjangan, insentif, upah dan lainnya ada yang dibayarkan pertriwulan Rp 300 sampai Rp 400 juta. Saya juga ada penghasilan lain diluar jadi Gubernur, saya setor ke Anca itu Rp 100 sampai Rp 150 juta setiap bulan," jelas Rohidin.

Sementara itu, Jaksa menanyakan Isnan Fajri kenapa mau membantu Rohidin. Isnan kemudian menjawab, saat pertama kali diminta membantu Rohidin dalam pemenangan Pilgub, sebenarnya pilihan yang sangat sulit. Isnan yang menjabat sebagai Sekda harus mengawal netralitas ASN di Pilkada, tetapi dia juga terlibat langsung jadi tim pemenangan. 

Karena tidak bisa menolak permintaan Rohidin, akhirnya Isnan Fajri menjalani keduanya. Ada titik dimana, Isnan mengaku akan pensiun dan berhenti mendukung, agar tidak menyinggung perasaan Rohidin. Tapi karena situasi sudah sangat mepet dengan pemilihan umum, niat tersebut diurungkan. Hingga akhirnya KPK masuk melakukan penangkapan.

"Sebenarnya ini dilema bagi saya, disatu sisi saya sadar jabatan saya itu harus mengawal netralitas ASN, di sisi lain saya tidak menolak permintaan pak Rohidin, akhirnya saya jalani keduanya. Saya sosialisasi agar ASN netral, saya juga jadi tim pemenangan Rohidin. Ada di satu titik, saya ngomong ke Anca, saya mau pensiun dini saja dan berhenti jadi tim pemenangan, tapi tidak jadi karena waktunya sudah mepet," pungkas Isnan.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan