Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun
Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan pada sidang lanjutan eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Rabu, 30 Juli 2025-Sumber foto: koranradarkaur.id-
"Saya mengakui semua kesalahan saya, saya minta kepada pihak penegak hukum untuk memperoeses ini secara hukum yang berlaku. Sekali lagi saya minta maaf kepada Isnan Fajri dan ajudan saya Evriansyah, karena mengikuti perintah saya mereka terlibat dalam perkara ini," jelas Rohidin di dalam persidangan pada 16 Juli 2025.
Dipersidangan juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan pada Rohidin awal mula dirinya mencalonkan diri sebagai Gubernur.
Kemudian, Rohidin mengaku jika awalnya dia ragu mencalonkan diri kembali menjadi Gubernur, hal dikarenakan biaya belum cukup dan belum ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi kepala daerah yang bisa mencalonkan diri kembali. Hingga akhirnya, keluar putusan MK yang menyebut kepala daerah bisa maju kembali jadi calon pada Pilkada 2024.
Rohidin kemudian mengajak Isnan, Anca dan Alfian Martedy untuk menyusun rencana pemenangan. Alasan mengajak tiga orang itu, karena Rohidin merasa punya kedekatan emosional, mereka juga bisa dipercaya dalam bermacam hal.
"Dari pertemuan itu kemudian muncul rencana saya akan bertanggung jawab 70 persen dan pasangan saya bertanggung jawab 30 persen," jelas Rohidin Rabu 16 Juli 2025.
Setelah itu, Rohidin mulai bergerilya mencari dana, menghubungi para pengusaha batu bara dan kelapa sawit serta beberapa kepala daerah di Provinsi Bengkulu. Hingga meminta bantuan para kepala OPD dan ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu. Hingga uang yang terkumpul sebanyak Rp 32 miliar.
Rohidin kemudian memerintahkan Anca mengelola uang tersebut, Anca bertanggung jawab menerima dan menyerahkan uang pada tim pemenangan Rohidin.
"Penyerahan uang pada Anca atas perintah saya, kenapa uang sebanyak itu saya disimpan pada Anca, biar lebih mudah saja mengelolanya. Saat penangkapan, uang yang disita dari saya itu sekitar Rp 330 juta, itu uang untuk keperluan kampanye. Uang Rp 25 juta uang pribadi saya," imbuh Rohidin.
Anca yang sudah diperintah Rohidin, berinisiatif membuat catatan keuangan yang disimpan didalam Laptop merek HP. Catatan keuangan dibuat agar jelas siapa yang memberi dan berapa jumlahnya.
Selain itu, agar tidak disalahkan oleh Rohidin jika sewaktu-waktu terjadi kesalahan. Semua uang Rp 32 miliar disimpan di rumah Anca, di dalam kamar lantai 2 rumahnya.
Awal November 2024, uang mulai didistribusikan ke tim pemenangan Kabupaten. Uang didistribusikan dalam 3 tahap, dengan total Rp 21 miliar lebih.
"Sisanya itu sekitar Rp 6,5 miliar, itu uang pribadi pak Rohidin, dititipkan pada saya sejak 2016. Saat penangkapan oleh KPK, ada uang didalam mobil Rp 500 juta, itu uang untuk tim pemenangan Kabupaten Lebong," ujar Anca.
Keterangan dari Rohidin dan Anca terkait uang Rp 32 miliar yang disimpan cash membuat JPU KPK curiga. Jaksa mengorek keterangan dari Rohidin dan Anca, alasan menyimpan uang puluhan miliar cash. Transaksinya selalu dilakukan cash, tidak pernah melalui transfer. Bahkan, Rohidin juga tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.
"Alasan saudara apa menyimpan uang sebanyak itu cash, kenapa tidak pilih transfer atau disimpan ke Bank. Itu kan lebih mudah dan praktis," jelas JPU KPK, Agus Subagya SH.
Mendapat pertanyaan itu, Rohidin hanya menjawab, agar lebih mudah saja mengelolanya. Terlebih lagi sudah kenal dengan Anca sejak tahun 2016, tidak pernah melakukan kesalahan, sehingga Rohidin sudah sangat percaya.