Setelah Jadi Saksi Eks Gubernur Bengkulu, Pengusaha Tambang BH Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 500 Miliar
Kejaksaan Tinggi Bengkulu kenakan rompi orange kepada 5 tersangka Pengusaha Tambang rugikan negara setengah triliun, Kamis 24 Juli 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--
BENGKULU - Usai dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang permintaan uang oleh eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Kamis 20 Juni 2025, pengusaha tambang Bebby Hussy kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Rabu malam 23 Juli 2025.
Bebby Hussy yang merupakan Komisaris PT Inti Bara Perdana (IBP) bersama anaknya SH, General Manager PT IBP, dijerat dalam kasus dugaan korupsi penjualan batubara fiktif yang merugikan negara hingga Rp500 miliar atau setengah terliun.
Selain BH dan SH, tiga tersangka lainnya juga ditahan, yaitu JS selaku Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya (TBR), AG bagian pemasaran, serta SU sebagai Direktur PT TBR. Kejaksaan menegaskan penanganan kasus ini masih terus dikembangkan.
"Untuk lima tersangka berinisial B itu ditahan Di rutan Marlborough dan anaknya berinisial SH di Bentiring, berinisial S di Bentiring sedangkan JS dan AG di Bengkulu Utara," ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo dengan didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani pada Rabu malam 23 Juli 2025.
BACA JUGA:Kejagung Rotasi 11 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftar Nama-namanya!
Selain itu, danang menyebut adanya pemisahan tahanan ini merupakan alasan teknis dari kejaksaan Tinggi Bengkulu. Untuk mengungkap keterlibatan berbagai pihak.
"Kelimanya memiliki perannya masing-masing dalam perkara tersebut. Namun, semuanya ada perbuatan melawan hukum. Perannya salah satu tidak kebenaran jual beli batu bara, namun lainnya masih didalami. Sedangkan perbuatannya berlangsung di tahun 2022-2023," kata Danang.
Kelima tersangka, disangkakan dengan pasal berlapis yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan tersangka, kelima orang tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui, Penyidikan Kejati Bengkulu bermula setelah ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (PT RMS) dan PT TBR, yang berada di bawah kendali BH.
Pelanggaran tersebut termasuk operasi pertambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP) dan kemungkinan memasuki kawasan hutan.
Dalam rangka penyidikan, kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita dokumen terkait pada Jumat 20 Juni 2025. Selain itu, penyidik juga menemukan kejanggalan dalam penjualan batubara fiktif, yang memicu penggeledahan di kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu, serta di rumah pribadi BH pada Kamis 17 Juli 2025.
"Penggeledahan dilakukan untuk menemukan bukti, dokumen cetak, tertulis, dan elektronik berkaitan dengan perkara yang ditangani," tutup Danang.
Dari penggeledahan tersebut, Penyidik juga menyita ponsel dan laptop pejabat di lingkungan PT Pelindo Regional II Bengkulu.