Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Sidang Eks Gubernur Bengkulu, Hakim Minta KPK dalami Keterlibatan Kadis TPHP

Sidang lanjutan ke-5 dugaan pemerasan dan Gratifikasi terhadap Pejabat dilingkungan Pemprov Bengkulu, Selasa 20 Mei 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BENGKULU - Sidang lanjutan ke-5 dugaan pemerasan dan Gratifikasi terhadap Pejabat dilingkungan Pemprov Bengkulu untuk biaya pilkada, dengan terdakwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersya, bersama dua terdakwa lain yaitu eks Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan pribadi Rohidin, Evriansyah alias Anca, kembali digelar pada Selasa, 20 Mei 2025.

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu itu, hadir sejumlah saksi tim pemenangan Kepahiang untuk memberikan keterangan.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Cs: Saksi Akui Beri Uang karena Takut Dicopot dari Jabatan

Di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso. 

Kemudian Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu M.Rizon S.Hut, M.Si,  Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu Oktin Elevan, ST, M.SI, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu Yudi Karsa ST, MSi. 

Hakim Ketua Faisol meminta agar penyidik KPK memperdalam keterlibatan Saksi M. Rizon pada perkara yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya saat pencalonan pilkada 2024.

BACA JUGA:Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Libatkan eks Gubernur Rohidin Cs, Hakim Cecar Saksi

"Didalami lagi karena mungkin ada keterlibatan," kata Faisol sembari menunjuk M Rizon.

Lebih lanjut dalam kesaksiannya, para pejabat tersebut mengaku telah menyumbang sejumlah uang untuk membantu pemenangan Pilkada gubernur yang diikuti oleh Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024.

"Saya membantu 300 juta karena takut dihabisi," ungkap M. Rizon.

Selain itu, M Rizon juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan tekanan dari terdakwa Isnan Fajri yang sebelumnya sebagai Sekdaprov Bengkulu.

"Kamu habis kalau nggak loyal karena kamu masih mudah dan selanjutnya kami dikasih pengarahan," kata Rizon.

Yudi Karsa juga mengatakan dirinya menyetor 150 juta, sementara Oktin Elevan mengaku memberikan 150 juta.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Rohidin Cs, 5 Saksi mengaku Setor Uang Karena Tertekan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan