Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK 2024, Cek Syaratnya Berikut Ini

Senin 19 Aug 2024 - 16:00 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Bersiap-siap bagi tenaga honorer pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebentar lagi akan dibuka, dan akan diangkat resmi menjadi PPPK apabila dinyatakan lulus.

Pengangkatan ini sesuai amanat Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 tahun 2023 atau UU ASN 2023.

Pengangkatan menjadi PPPK ini merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.

Di mana penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 menurut amanat dalam UU ASN 2023.

BACA JUGA:INFORMASI PENTING! Ini Aturan Batas Usia Masa Kerja PPPK Ditetapkan Pemerintah

BACA JUGA:Setelah Proklamasi, 7 Negara yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia

Selain itu, PPPK adalah golongan tenaga honorer yang memiliki peluang tertinggi untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jadi, golongan tenaga honorer mana yang memiliki peluang tertinggi untuk menjadi PPPK pada tahun 2024?

Diketahui, bahwa Haryomo Dwi Putranto bertindak sebagai pelaksana tugas (Plt).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), beberapa golongan tenaga honorer memiliki peluang tertinggi untuk menjadi PPPK.

Lebih lanjut, Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa ada dua golongan tenaga honorer yang paling besar peluangnya untuk diangkat menjadi PPPK.

Dua kategori tenaga honorer berikut memiliki kemungkinan tertinggi untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024:

1. Tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar di database BKN

2. Pegawai pemerintah non-ASN atau tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan

MenPAN - RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa tenaga honorer akan melalui tahap tes sebelum diangkat menjadi PPPK.

Kategori :