BIKIN IRI! Tunjangan PPPK di Intansi Ini Lebih Besar dari Gaji Pokok, Cek Faktanya di Sini

Senin 19 Aug 2024 - 09:02 WIB
Reporter : Rohidi Efendi
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:IKN dijadikan Lokasi Upacara HUT RI, Simak Sejarah Baru Terjadi di Sini

BACA JUGA:10 Daerah Miliki Gaji PPPK Guru Lebih Besar dari Gaji PNS, Tembus Rp 8 Juta/Bulan

Bahkan, bukan hanya kedua tunjangan tersebut. Para PPPK yang bertugas di intansi Kemenlu RI tersebut juga ditawarkan dengan berbagai jenis tunjangan lainnya.

Penasaran apa saja jenis tunjangan yang akan diberikan kepada para PPPK di lingkungan Kemenlu RI, berikut rincian selengkapnya :

  • Tunjangan Suami atau Istri : 10 Persen dari Gaji Pokok yang diberikan
  • Tunjangan Anak (Maksimal 2 Anak) : 2 Persen Dari Gaji Pokok
  • Tunjangan Makan : Rp 35.000 - Rp 37.000 per Hari
  • Tunjangan Beras : Rp 72.420 per Jiwa
  • Tunjangan Lembur - Rp 20.000- Rp 25.000 per Jam
  • Tunjangan Makanan Lembur : Rp 37.000 - Rp 41.000 per Hari
  • Tunjangan Jaminan Kesehatan
  • Tunjangan Jaminan KecelakaanKkerja
  • Santunan Kematian
  • Bantuan Hukum

Nah, itulah rangkuman intansi pemerintahan dengan tunjangan lebih besar dari pada gaji pokok.yang diterima setiap bulannya. ***

Kategori :