Pergaulan Bebas Marak, Tren Pernikahan Dini di Bengkulu Selatan Kian Tinggi

Sabtu 17 Aug 2024 - 16:59 WIB
Reporter : Rohidi Efendi
Editor : Dedi Julizar

Kepala KUA menambahkan, persoalan nikah dini bukan proses nikahnya yang dipermasalahkan. Namun, tentang rumah tangga yang akan mereka bina nantinya.

Sebab, jika dilihat dari kaca mata agama, maka setiap orang berhak menentukan pilihan hidup termasuk untuk menikah dengan siapa dan kapan saja.

Akan tetapi, untuk keberlangsungan generasi yang sehat dan baik, maka pertimbangan aturan pemerintah sangat masuk akal untuk diikuti.

Dirinya tidak menyalahkan pihak manapun terhadap kasus tren pernikahan dini ini. Termasuk, dengan data yang pihaknya pegang. Tapi, harapannya ke depan sama-sama bisa menjaga.

BACA JUGA:Disumpah dan Digaji Negara, PPL Malas Bantu Petani Kabupaten Bengkulu Selatan

"Mari kita ambil peran kita masing-masing untuk kemaslahatan umat. Salah satunya untuk mencegah kasus pernikahan dini ini," imbuhnya.

Sementara itu, masih kata Winraini, terkait langkah yang diambil oleh pihak KUA, sebagai perpanjangan tangan Kantor Kemenag BS sudah berupaya melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.

Bahkan, KUA terus hadir setiap ada kegiatan di desa-desa. Tujuan utamanya untuk memberikan edukasi akan dampak negatif pernikahan dini.

"Sesuai aturan pemerintah, paling tidak menikah itu umur pasangan catin sudah diatas 19 tahun," tegas Winraini.

Dengan umur yang sudah menginjak 19 tahun ke atas, setidaknya pola pikir mereka sudah matang dan bisa saling menerima kondisi.

"Kalau diartikatakan, pasangan yang ideal itu yang tidak lagi sama-sama labil," tutup Winraini. 

Kategori :