CATAT! Kemendikbudristek Tetapkan Tunjangan Tambahan untuk Guru PPPK, Ini Syarat Utamanya

Kamis 15 Aug 2024 - 11:35 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, telah menetapkan tunjangan tambahan untuk guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 yang menjadi acuan dalam pemberian tunjangan tambahan kepada guru PPPK.

Tunjangan tambahan yang akan diberikan kepada guru PPPK adalah tunjangan profesi guru atau TPG.

BACA JUGA:Selain Syarat Umum, MenPAN-RB RI Berikan Syarat Tambahan Seleksi PPPK 2024, Infonya Cek di Sini!

Nadiem Makarim menetapkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang memberikan tunjangan profesi kepada PPPK dan PNS.

Guru PPPK akan menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokoknya setiap bulan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok guru PPPK golongan IX dengan masa kerja 5 tahun adalah sebesar Rp 3.408.500.

Maka, guru PPPK golongan IX dengan masa kerja 5 tahun akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 3.408.500 per bulan.

BACA JUGA:Banyak Syarat dan Larangan Menikahi Gadis Suku Dayak, Ini Syarat dan Larangannya

Meskipun demikian, tunjangan profesi tidak dicairkan setiap bulan, tetapi hanya setiap tiga bulan.

Pencairan TPG Triwulan (TW) 1 cair bulan April, Triwulan 2 cair bulan Juli, Triwulan 3 cair bulan Oktober dan Triwulan 4 cair bulan November. Sehingga, setiap pencairan TPG guru PPPK golongan IX masa kerja 5 tahun akan mendapatkan uang tambahan sebesar Rp 10.225.500.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi ini, guru PPPK harus memenuhi beberapa syarat. Berikut rinciannya!

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Berstatus sebagai guru ASN di daerah

BACA JUGA:Suku Kanibal, Ini Fakta Menarik Suku Aghori Sadhus yang Tak Lazim

3. Mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik

Kategori :