Nadiem Makarim: Tidak Dapat Melanjutkan Tunjangan Guru Sertifikasi Apabila Terjadi 7 Hal Ini
Nadiem Makarim tidak dapat melanjutkan tunjangan guru sertifikasi apabila ada beberapa hal yang terjadi. -Sumber foto: keuangannews.id-
KORANRADARKAUR.ID – Baru-baru ini Nadiem Makarim kembali mengumumkan kepada seluruh guru sertifikasi, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan tunjangan guru sertifikasi tidak dapat dilanjutkan.
Keputusan Nadiem Makarim untuk tidak melanjutkan lagi pemberian tunjangan profesi guru sertifikasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) nomor 45 tahun 2023.
Lantas, apa saja penyebab dihentikannya pemberian tunjangan profesi bagi guru sertifikasi? Simak di bawah ini maka akan dijelaskan dengan detail.
BACA JUGA:Transvison Buka Lowongan, Loker Lulusan S1, Cek Posisi dan Persyaratan
Mengutip dari klikpendidikan.id, berikut adalah 7 kondisi yang menyebabkan Nadiem Makarim tidak dapat melanjutkan tunjangan profesi bagi guru sertifikasi:
1. Meninggal dunia
Ketika guru sertifikasi telah meninggal dunia, maka Nadiem Makarim tidak tidak dapat melanjutkan pemberian tunjangan profesi bagi yang bersangkutan.
2. Dipidana penjara
Ketika guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Nadiem Makarim tidak dapat melanjutkan tunjangan profesi bagi yang bersangkutan.
BACA JUGA:Cara Aktivasi Akun PPDB Online 2024 untuk SMA/SMK yang Perlu Diketahui
3. Mendapat tugas belajar
Apabila guru sertifikasi mendapat tugas belajar, maka Nadiem Makarim tidak dapat melanjutkan pemberian tunjangan profesi bagi yang bersangkutan.
4. Mencapai batas usia pensiun
Ketika guru sertifikasi telah mencapai batas usia pensiun, Nadiem Makarim maka tidak dapat melanjutkan pemberian tunjangan profesi bagi yang bersangkutan.