Menteri Nadiem: Murid Baru Lulus SD Tanpa Memenuhi Kriteria Tidak dapat Lanjut ke
Simak penjelasan Nadiem Makarim mengenai Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.- Sumber foto: klikpendidikan.id-
KORANRADARKAUR.ID – Baru-baru ini Nadiem Makarim menjelaskan, calon siswa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Apabila murid SD untuk lanjut ke jenjang SMP tidak memenuhi kriteria maka dinyatatakan tidak lulus ke jenjang SMP.
Nadiem Makarim telah menetapkan kriteria calon siswa baru kelas 7 SMP, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021 masih berlaku.
Dengan demikian, tanpa memenuhi kriteria dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, calon siswa baru lulusan SD tidak dapat lanjut ke jenjang SMP.
Berikut ini dikutip dari klikpendidikan id, kriteria calon siswa baru kelas 7 SMP yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021:
BACA JUGA:PT Lion Metal Works Tbk Mencari HRD Lulusan S1, Siapkan CV Terbaik dan Lengkapi Persyaratannya
Calon siswa baru kelas 7 SMP usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Para calon siswa baru harus memperlihatkan akta kelahiran untuk memastikan mereka tidak berusia lebih dari 15 tahun.
Apabila tidak tersedia akta kelahiran, maka calon siswa baru dapat memperlihatkan surat keterangan lahir, yang sudah dilegalisir.
Telah menyelesaikan kelas 6 SD. Calon siswa baru belum menyelesaikan kelas 6 SD tidak diberikan kesempatan untuk lanjut ke jenjang SMP oleh Nadiem Makarim.
BACA JUGA:Simak Cara Melamar Kerja Tanpa Pengalaman Apapun, Dijamin HRD Tertarik
BACA JUGA:Kawan Lama Group Buka Loker Untuk Fresh Graduate S1 Semua Jurusan, Buruan Daftar!
Tidak hanya itu, siswa baru juga harus menunjukan ijazah ke guru atau fotocopy ijazah. Apabila siswa tidak menunjukan ijazah, juga dapat memperlihatkan surat keterangan lain yang menyatakan bahwa siswa tersebut benar-benar lulus.
Tanpa memenuhi kriteria yang sudah dijelaskan di atas, kesempatan untuk melanjutkan sekolah ke jenjang SMP tidak diberikan oleh Nadiem Makarim kepada para calon siswa baru lulusan SD pada PPDB tahun 2024.