CATAT! Kemendikbudristek Tetapkan Tunjangan Tambahan untuk Guru PPPK, Ini Syarat Utamanya

Kamis 15 Aug 2024 - 11:35 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

5. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidik

6. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan

7. Memiliki hasil penilaian kerja paling rendah dengan sebutan baik

8. Mengajar sesuai dengan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Kategori :