Tunjangan Profesi Guru PPPK 2024 Kembali Dicairkan, Perhatikan Jadwal Pembayaran Ini

Selasa 13 Aug 2024 - 18:01 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Melalui kebijakan terbaru, pemerintah Indonesia menghargai sebuah upaya guru dengan memberikan tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang bersetatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan sertifikasi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang menerima sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kemampuan dan kinerja profesional mereka. 

Dengan adanya tunjangan ini tentu menjadi kabar gembira bagi para guru PPPK yang selama ini belum menerima tunjangan profesi.

Dengan demikian, hal ini supaya dapat meningkatkan kesejahteraan guru PPPK dan memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

BACA JUGA:KABAR BARU! Kemenag Buka Posisi Penghulu Sebagai CPNS dan PPPK 2024, Ini Jumlahnya

BACA JUGA:Sama Abdi Negara, Tapi Berbeda Status, Inilah Perbedaan Antara PNS dan PPPK

Sebaimana diketahui, bahwa pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran Tunjangan Profesi Guru untuk PPPK triwulan atau TW  II.

Berdasarkan Surat Keputusan Penerimaan Tunjangan Profesi (SKTP) yang sudah terbit sampai dengan Triwulan II TA 2024.

Untuk tahun ajaran 2024, ada 700 guru PPPK yang berhak atas dana DAK Non Fisik.

Dan untuk pembayaran TPG TW II akan dibayarkan sebanyak 2 bulan (April dan Mei 2024) untuk 700 orang guru.

Dan pembayaran TPG TW III akan dibayarkan sebanyak 4 bulan (Juni sampai dengan Sepember 2024).

Namun, penting untuk diketahui, bahwa tidak semua guru PPPK bisa langsung menerima TPG di tahun 2024. Berikut beberapa persyaratan yang dapat anda penuhi:

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Sebagai guru PPPK dengan masa percobaan

BACA JUGA:MenPAN-RB Tetapkan 10 Syarat Bagi Honorer Agar Lolos Seleksi PPPK 2024, Simak Syartanya di Sini

Kategori :