Simak Baik-Baik, Berikut 2 Golongan Tenaga Honorer Akan Diprioritaskan Pengakatan PPPK Paruh Waktu

Selasa 13 Aug 2024 - 07:03 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

Menurut informasi yang diberikan oleh MenPAN RB dan BKN, dua kategori tenaga honorer tertentu menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK paruh waktu:

1. Tenaga honorer dengan anggaran cukup

2. Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk posisi formasi

Kendati demikian, MenPAN RB menegaskan bahwa tenaga honorer yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan tetap diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). 

Namun demikian MenPAN RB juga telah menetapkan tiga golongan honorer yang dicoret dari daftar pengangkatan PPPK 2024 yakni sebagai berikut:

  • Honorer yang umurnya telah mencapai usia pensiun.
  • Honorer yang tidak aktif dalam pekerjaan selama tiga bulan atau lebih
  • Honorer dengan catatan pelanggaran disiplin. ***
Kategori :