HONORER HARUS TAHU! Inilah Penentu Kelulusan Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Senin 12 Aug 2024 - 13:04 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Kabar gembira, bagi semua tenaga honorer di Indonesia yang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Peranjian Kerja (PPPK) 2024 ada ketentuan baru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

Kententuan tersebut telah disahkan oleh MenPAN RB pada 29 Juli 2024 lalu.

Yang mana pada Pasal 23 ditetapkan, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.

Ketetapan tersebut tentu membuka peluang bagi semua honorer untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK 2024, baik yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau belum.

BACA JUGA:3 Pahlawan Nasional Berasal Sumatera Selatan, Ada Profesinya yang Cukup Mengejutkan

BACA JUGA:5 Poin Penting Bagi Tenaga Honerer Harus Dipahami Sebelum Mengikuti Seleksi PPPK 2024, Inilah Poinnya

Dengan demikian seleksi CPNS dan PPPK 2024 terbuka untuk umum, artinya akan ada indikator kelulusan yang harus dicapai oleh para pendaftar.

Indikator kelulusan juga diatur dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini.

Semua honorer dan pelamar lainnya wajib memenuhi penentu kelulusan ini agar bisa lolos seleksi CPNS dan PPPK.

Untuk diketahui, bahwa penentu kelulusan ini ada pada Pasal 43 Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengolahan Hasil Akhir Seleksi.

Oleh karena itu, penentu kelulusan tersebut bisa disimak pada beberapa poin penting berikut ini.

1. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik.

2. Ketentuan kelulusan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 

3. Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

4. Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Kategori :