2. Seluruh Honorer Diangkat PPPK
Kesepakatan yang kedua, seluruh tenaga honorer Indonesia yang telah tercatat dan masuk dalam database BKN RI, maka dipastikan akan diangkat menjadi PPPK.
Sebab, dalam kesempatan Komisi II DPR RI dan MenPAN-RB RI dicantumkan jika sebanyak 1,7 juta honorer di database BKN akan diangkat jadi ASN jalur PPPK.
BACA JUGA:Tol Kayuagung-Betung dan Palembang-Prabumulih Meningkatkan Ekonomi Warga Sumsel
BACA JUGA:Gagal Jadi PPPK 2023, Honorer Tetap Akan Sujud Syukur Usai Baca SE Jaminan dari MenPAN-RB Ini
Hanya saja, pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi ASN PPPK tersebut ditandai dengan penyerahan SK PPPK dilakukan secara bertahap hingga 2026.
Bukan hanya itu, seluruh honorer wajib mendaftar seleksi PPPK 2024. Selain itu, tidak ada lagi istilah passing grade karena semuanya berstatus lulus.
Kendati demikian, mengenai berapa jumlah honorer yang akan diberikan SK setiap tahunnya hingga tahun 2026, itu semua tergantung keputusan masing-masing Pemerintah Daerah.
Yang tidak kalah menarik, dalam kesepakatan itu juga dijelaskan jika tahun ini akan lebih fokus penyelesaian honorer yang masuk pendataan BKN
3. Tidak Ada Honorer Asli Tercecer
Kesepakatan yang ketiga, tidak ada lagi yang namanya tenaga honorer asli seperti Kategori 2 (K2) yang sampai tercecer dan tidak diangkat jadi ASN.
Itu artinya, seluruh sisa honorer K2 yang sebelumnya belum diangkat, maka dalam perekrutan tahun ini harus jadi prioritas di masing-masing pemerintah daerah.
Pemerintah daerah juga sangat dilarang keras memasukkan atau justru memprioritaskan honorer siluman yang baru bekerja beberapa bulan saja. ***