1.369 Randis Pemkab BS Nunggak Pajak Capai Rp 1,4 M, Seru! Samsat Minta Bantuan Jaksa

Sabtu 20 Jul 2024 - 19:06 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU SELATAN (BS) - Kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas (Randis) milik Pemkab BS sungguh sangat memperihatinkan.

Pasalnya, hingga saat ini tercatat ada 1.369 Randis Pemkab Bengkulu Sealatan (BS) nunggak pajak.

Mirisnya lagi, jika ditotalkan nominal jumlah keseluruhan tunggakan pajak Randis milik Pemkab BS ini mencapai Rp 1,4 Miliar (M).

Tingginya jumlah tunggakan pajak Randis tersebut, membuat Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat BS mencari solusi.

BACA JUGA:Wajib Pajak Diimbau Daftarkan PBB-P2

Terbaru, UPTD PPD Samsat BS meminta bantuan dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten BS dalam rangka penagihan tunggakan pajak Randis.

Kepala UPTD PPD Samsat BS Emron Ula, SH menyebutkan, pihaknya akan menggandeng Kejaksaan dalam hal penagihan denda pajak.

Bahkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan pihak Jaksa. Dalam hal ini Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

BACA JUGA:WASPADA! Pelaku Hipnotis Mengintai Warga di Kaur

"Ya benar, beberapa hari lalu kami sudah membahas soal pajak ini dengan Kasi Datun Kejari Bengkulu Selatan. Mereka siap membantu," kata Kasi Ermon.

Emron menegaskan, melalui kerja sama dengan Jaksa. Diharapkan keberadaan Randis yang selama ini sudah tidak terdeteksi kembali muncul ke permukaan.

Mengingat, jika UPTD PPD Samsat bekerja seorang diri. Maka banyak sekali hambatan yang dihadapi, bahkan tidak bisa menuntaskan masalah ini. Buktinya, selama ini masih banyak kendaraan dinas tetap nunggak.

Bukan hanya itu, sambung Emron, pihaknya juga sudah menyampaikan prihal tersebut kepada Bupati BS dan Sekda BS.

BACA JUGA:Siapa Jadi Lawan Gusnan Mulyadi Belum Ditunjukan Koalisi Besar 7 Parpol BS

"Pak Bupati juga minta nama-nama pemegang Randis yang menunggak pajak. Sebab, beliau sampaikan bahwa PNS itu harus menjadi contoh yang baik," tegas Emron.

Kategori :