Kades Diperpanjang Masa Jabatan,Desa Harus Semakin Maju

Senin 08 Jul 2024 - 21:50 WIB
Reporter : Bahman Hadi
Editor : Dedi Julizar

KELAM TENGAH – Kades diperpanjang masa jabatan selama dua tahun. Di Kabupaten Kaur ada 191 Kades mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu telah dilaksanakan Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas, Senin 8 Juli 2024. 

Perpanjangan masa jabatan tentu akan menambah beban pekerjaan dalam melayani masyarakat. Selain itu, dengan perpanjangan masa jabatan juga memberikan angin segar pada Kades.

Lantaran jabatan Kades menjadi hingga delapan tahun. Dengan begitu, tetap memberikan pelayanan yang baik dalam menyukseskan Kaur lebih maju lagi.

Camat Kelam Tengah Salianudin, SE melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Milian Mumsi, SE mengatakan, dengan perpanjangan masa jabatan agar Kades dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Desa harus semakin lebih maju dari sebelumnya.

Dikatakan, Kades harus melayani warganya dengan prima dan sepenuh hati. Dengan demikian juga dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Kades untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa.

BACA JUGA:Bawaslu Lakukan Pengawasi Coklit Petugas KPU Kaur

BACA JUGA:Tidak Bayar Pajak, Pemda Kaur Lakukan Penertiban Baliho dan Segel Tower

“Selamat sudah dilantik diperpanjang masa kerjanya,” katanya.

Terpisah, Kasi Pemerintahan Randi Sarwandi, SE menuturkan, harapan dari petugas kecamatan masa jabatan untuk dapat meningkatkan pelayanan. Sehingga akan lebih baik yang pada akhirnya kesejahteraan masyarakat juga meningkat.

Lanjutnya, begitu juga dengan kantor desa setiap hari harus ada yang ngantor, kecuali hari libur. Jangan sampai kantor desa kosong, sehingga saat ada warga membutuhkan bisa merasa puas akan pelayanan.

Namun bila kantor desa kosong pada hal masih waktu jam kerja, maka warga yang ada keperluan menjadi kesal. Sebab yang diperlukan bisa tertunda.

Oleh sebab itu, ngantor aktif tiap hari. Ngantor bisa saja dengan cara bergantian atau sesuai jadwal yang dimusyawarakan bersama Kades dan perangkat desa (Perades).

Begitu juga dengan keamanan lingkungan harus bersama menjaga, supaya warga aman dan nyaman baik siang maupun malam hari. Jika perlu aktifkan pos jaga, supaya bisa melakukan kegiatan ronda malam.

"Jaga lingkungan tetap kondusif," sebutnya.*

Kategori :