Hendra menegaskan, pihaknya juga telah menemukan modus dugan penyelewengan program replanting sawit tersebut. Mulai dari permainan data lahan, permainan harga bibit, dan mark up anggaran.
"Kalau dari penyelidikan kita, memang ada indikasi kerugian negara," tegas Hendra.
Kendati demikian, Kasi Intel belum bisa memastikan soal peluang tersangka dalam kasus tersebut. Apalagi, saat ini kasusnya baru tahap lidik.
Namun, jika ke depannya kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Maka bukan tidak mungkin bermuara ke penetapan tersangka.
"Belum bisa kita pastikan itu (peluang tersangka, red). Nanti kalau sudah naik penyidikan baru bisa kita pastikan," pungkas Kasi Intel.
Sekedar mengingatkan, sejak beberapa waktu lalu Kejari BS mencium aroma penyelewengan anggaran negara dari Program Replanting sawit di BS.
Yang mana, anggaran replanting yang diusut oleh Kejari BS tersebut untuk tahun 2023 lalu. Yang mana, pada saat itu ada 5 kelompok tani penerima program tersebut.
Diantaranya, 4 kelompok berada di Kecamatan Pino Raya, 1 kelompok berada di wilayah Kecamatan Bunga Mas. Dengan total luas lahanmencapai 304 hektare dani total anggaran tembus Rp 9,1 miliar.*