"Seharusnya, kalau sudah ada Perda, ya dijalankan dan diterapkan," sesalnya.
Menurut Yunadi, OPD teknis dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) dan OPD penegak yakni Dinas Satpol-PP harus tegas dalam menerapkan Perda.
BACA JUGA:Seluruh Kebun Sawit Rakyat di Bengkulu Selatan Akan Didata, Simak Kegunaannya
Sebab, di dalam Perda sudah ada sanksi bagi para pelanggarnya. Makanya, jangan hanya minta dikuatkan Perda kalau ujungnya tidak juga dimanfaatkan.
"Jangan sampai Perda dan fasilitas dibiarkan mubazir. Saya minta ada niatan serius dari pemerintah untuk memaksimalkan penerapannya," tegas Yunadi.
Kendati demikian, Yunadi tidak serta merta menyalahkan pemilik Perda. Namun, ia juga meminta kesadaran para perokok. Dirinya berharap agar jika ingin merokok dapat memanfaatkan tempat yang telah disediakan.
"Saya minta kesadaran bagi para perokok agar jangan lagi merokok di sembarang tempat. Apalagi, kalau saat rapat atau acara-acara resmi," demikian Yunadi.