BENGKULU SELATAN (BS) - Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Bebas Asap Rokok atau Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kabupaten BS dinilai mubazir alias tak berfungsi.
Buktinya, hingga saat ini masih banyak dijumpai warga hingga kalangan pejabat di lingkungan Pemkab BS yang merokok di sembarang tempat.
Yang paling para lagi, di tempat pelayanan umum hinggga pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit (RS) masih banyak dijumpai warga yang merokok.
Bahkan, tidak sedikit pejabat dan ASN yang ada di OPD lingkungan Pemkab BS yang ditemukan masih merokok di dalam ruangan kerja.
Hal ini menandakan jika Perda yang selama ini dirancang dan disahkan melalui sidang paripurna di DPRD BS terkesan hanya buang-buang anggaran saja.
BACA JUGA:PT Az Techs Buka Loker, Tamat SMK Bisa Daftar, Gaji Rp 5,3 Juta Per Bulan
Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD BS Drs. Yunadi mengaku kesal dengan pihak eksekutif yang tidak menjalankan Perda yang selama ini sudah disahkan.
Sebab, akibat Perda yang dibiarkan mubazir, berdampak pula dengan fasilitas pendukung Perda juga tidak bermanfaat sebagaimana mestinya.
Salah satu contohnya bangunan yang menghabiskan anggaran daerah hingga ratusan untuk mendirikan tempat khusus merokok atau smoking area dibeberapa kantor OPD terbengkalai.
Bahkan, yang paling parah lagi yakni di RSUD HD Manna yang sejatinya tidak ada lagi orang yang merokok di sembarang tempat.
Namun, di sanah justru bangunan tempat merokok berubah fungsi menjadi pangkalan ojek. Sementara, warga masih bebas merokok di dekat ruangan pasien.
BACA JUGA:INFO PENTING! Seleksi PPPK Guru di Bengkulu Selatan Belum Jelas, Begini Tanggapan Dikbud
Yang paling miris lagi, yang seharusnya jadi contoh bagi masyarakat. Namun, banyak juga pejabat, ASN serta tamu OPD yang merokok disembarang tempat, tak terkecuali dalam ruangan kerja.
Menurut Yunadi, jika semua orang masih dibiarkan bebas merokok di sembarang tempat. Lalu, buat apa susah-susah membuat Perda larangan.
Akan lebih baik jika membuat Perda yang lain saja. Atau, anggaran untuk pembuatan Perda dan anggaran fasilitas pendukung Perda dialihkan ke anggar lain yang jauh lebih bermanfaat.