BENGKULU SELATAN (BS) - Fakta baru kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur yang dilakukan oleh seorang Pensiunan PNS berinisial, BS alias Bu (59) warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS.
Yang mana, Bu sebelumnya ditangkap Anggota Satreskrim Polres BS karena telah tega meniduri sepupu iparnya sendiri sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya, red) berusia 13 tahun.
Mawar yang saat ini masih duduk di bangku SMP itu, harus menerima nasib buruk setelah dinodai pelaku di kebun singkong milik pelaku di Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru 2024 dari ARISTA Group, untuk Lulusan D3 dan S1
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Kaur (RKa) di lapangan, ternyata sebelumnya Bu merupakan seorang PNS yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten BS.
Sehingga, kasus yang telah dilakukan oleh Bu sangat tidak mencerminkan bagi seorang pensiunan guru. Apalagi, dalam hal ini pelaku sudah berumur lanjut usia (Lansia).
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH mengakui, jika pelaku saat ini sudah dijebloskan di sel tahanan Mapolres BS untuk mepertanggungjawabkan semua perbuatannya.
BACA JUGA:Pendaftaran Online! PT Star Cosmos Buka Loker, Tersedia untuk 2 Posisi, Loker S1 Semua Jurusan
Bahkan, Bu sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap tindak pidana pencabulan anak bawah umur. Sehingga, sudah dipastikan jika pelaku akan menghabiskan masa tuanya di penjara.
"Ya, pelaku sudah ditetapkan sebagi tersangka. Pelaku diancam dengan pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor : 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ungkap Kasat.
Kasat melanjutkan, dalam pasal tersebut telah dijelaskan jika karera perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku akan terncam penjara maksimal 15 tahun kurungan.
Bukan hanya itu, sambung Kasat, perbuatan pelaku terhadap korban diduga bukan hanya sekali saja. Namun, ada kemungkinan perbuatan yang sama sudah terjadi berulang.
BACA JUGA:Loker Terbaru 2024 PT Indofood, Terbuka untuk Lulusan SMA D3 dan S1
Yang jelas, dari keterangan yang diperoleh sementara, pelaku akan memberikan uang kepada korban usai ia melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban.
Kendati demikian, masih kata Kasat, sampai saat ini pihaknya melalui Tim Penyidik Satreskrim masih memintai keterangan pelaku maupun saksi untuk melengkapi berkas perkara.