Menarik! Kajati Bengkulu Sampaikan Ini Untuk Peningkatan Hukum Pada Koruptor

Kajati Bengkulu sampaikan soal penindakan hukum pada koruptor di Bengkulu dalam momen peringatan Harkodia tahun 2024, Selasa 10 Desember 2024. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BENGKULU - Kejati Bengkulu menekankan pentingnya penindakan hukum pada koruptor di Bengkulu secara tegas, ini dalam upaya memberantas korupsi yang merampasan hak masyarakat. 

Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH, MH mengatakan, praktik-praktik korupsi di Bengkulu yang merugikan seluruh elemen harus segera diakhiri.

Karenanya, penting dilakukan hukuman tegas dalam penindakan hukum pada koruptor.

Seperti diwajibkan mengembalikan kerugian negara hingga menjadi hukuman penjara. 

BACA JUGA:Jelang Nataru, Aksi Pencurian Meningkat di Kabupaten Kaur

"Korupsi ini akan merampas hak, khususnya masyarakat yang membutuhkan kesejahteraan. Oleh karena itu pratik-pratik ini harus segera kita akhiri. Ini dengan penindakan hukum koruptor secara tegas” kata Syaifudin usai upacara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Kantor Kajati Bengkulu, Selasa 10 Desember 2024.

Syaifudin menerangkan, untuk melakukan pemberantasan Korupsi ini harus ada kerja sama terhadapa Pemerintah Provinsi Bengkulu agar bisa berjalan baik.

Ia mengukapkan akan ada strategi khusus seperti melakukan tindakkan represif, dan pencegahan dengan berbagai macam cara mulai dari pendapat hukum, kejaksaan, pengawalan dari bidang intelejen dan lainnya.

“Itu merupakan tahap awal supaya jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi. Kita utamakan dulu pencegahan, namun demikian kalau masih terjadi pratik korupsi, tentu kita akan melakukan tidakkan represif, tapi itu merupakan upaya terakhir yang akan kita lakukan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Selesai Semesteran, MTsN 5 Kaur Laksanakan Lomba Azan

Sementara itu, pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dr.H Rosjonsyah, S.IP mengungkapkan, agar dapat meningkatkan kesadaran antikorupsi harus disosialisasikan kepada masyarakat dan ASN.

“Dapat meningkatkan kesadaran terutama pada abdi negara dan anti korupsi ini perlu disebar luaskan kepada masyarakat dan ASN supaya korupsi tidak merajalela,” ujar Rosjonsyah

Lanjutnya, penerapanbnilai-nilai antikorupsi dalam setiap tugas dan fungsi yang dilakukan ASN Pemprov Bengkulu.

Adalah langkah nyata untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan