INGAT! Menjual Petasan Bisa Dipidana Penjara hingga Denda Jutaan Rupiah, Cek di Sini Aturannya

Menjual belikan petasan bisa diancam pidana hingga denda jutaan rupiah-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos mengingat agar tidak ada lagi masyarakat yang nekat menjual petasan. Mengingat, sesuai aturan yang telah ditetapkan, setiap orang yang menjual belikan petasan bisa diancam pidana hingga denda jutaan rupiah.

Oleh karena itu, Kadis meminta agar tidak ada masyarakat yang neka menjual belikan petasan atau kembang api pada puncak malam tahun baru mendatang. Hal itu selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, keberadaan petasan yang dimainkan oleh warga bisa mengurangi ketentraman dan ketertiban.

"Secepatnya akan kami rahasia, dan penjual petasan akan kami beri peringatan. Petasan ini sangat berbahaya, makanya kami akan minta tidak lanjutkan aktivitas jual petasan," sebut Kadis.

Erwin menambahkan, aturan yang melarang jual beli petasan sudah jelas di Peraturan Daerah (Perda) Trantibum Nomor : 03 Tahun 2022. Setiap orang atau kelompok dilarang menggangu, mengurangi ketentraman atau melakukan hal yang tidak penting dengan tujuan yang tidak jelas.

Erwin perpandangan, bahwasanya memainkan petasan termasuk kegiatan tak penting juga sekaligus bisa membahayakan semua orang.

"Kalau tatap nekat, pelakunya bisa diancam sanksi tegas bisa denda hingga Rp 5 juta. Bahkan tindak pidana penjara ringan," tegas Erwin.

Oleh karena itu, Kadis meminta ini harus jadi perhatian bersama. Masyarakat juga jangan ragu melapor jika melihat, mendengar atau menemukan warga yang masih nekat menjual petasan. Sementara, untuk operasi keamanan di tempat hiburan malam atau bar karaoke. Erwin memastikan bahwa kegiatan itu sudah pasti dilaksanakan.

Erwin menyebut, jadwal operasi sudah disusun dan berlangsung secara senyap. Pihaknya juga akan menggandeng stakeholder lainnya, mulai dari PM, Polisi, Bapenda hingga BNNK BS.

"Tak bisa dipungkiri bahwa pada malam tahun baru biasanya masyarakat ramai berkumpul. Oleh karena itu, pengamanan dan upaya preventif mencegah perbuatan amoral akan kami lakukan," sebutnya.

Satpol-PP juga sudah memberikan surat edaran kepada pemilik usaha hotel dan penginapan agar menolak tamu yang datang berpasangan, namun tidak dapat menunjukkan buku nikah secara sah.

"Mudah-mudahan pada pergantian tahun nanti tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Kita harus saling menjaga diri," demikian Erwin.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan