Bahkan, dalam aturannya, ketika ada oknum Pendamping ataupun Koordinator PKH yang nekat pegang KKS. Maka, yang bersangkutan bisa di pidana sesuai aturan yang berlaku.
"KKS itu merupakan privasi bagi pemiliknya. Makanya, tidak boleh dipegang orang lain. Kalau ketahuan, bukan hanya dipecat, pelaku juga bisa dipidana," jelas Kadis.
Efredy memastikan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menghentikan pendamping PKH yang kedapatan membawa kartu KKS.
Sebab, seperti dijelaskan sebelumnya, apapun alasannya, KKS harus diserahkan ke KPM.
Bukan hanya itu, aparat desa ataupun BUMDes selaku penyuplai komoditas tidak diperbolehkan memegang kartu KKS milik KPM.
Sebab, selama ini pihaknya juga kerap mendapatkan informasi adanya BUMDes atau pengusaha agen BRIlink yang memegang kartu KKS.
"Yang jelas, apapun itu, sesuai aturannya tidak boleh. Jadi jangan macam-macam," pungkas Efredy.*